Kajati Sulsel Setujui Keadilan Restoratif Perkara Penganiayaan Antar Ipar di Sinjai Kedepankan Pemulihan Hubungan Keluarga
KEJATI SULSEL, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum yang humanis dan berhati nurani. Melalui ekspose virtual pada Senin 18 Mei 2026, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Sila H. Pulungan, menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) atas perkara penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Sinjai dengan tersangka berinisial N (45).
Ekspose tersebut diikuti secara virtual oleh Wakajati Sulsel, Prihatin, jajaran Bidang Pidana Umum Kejati Sulsel, Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Budiman, Jaksa Fasilitator dan jajaran.
Perkara ini bermula pada Selasa, 24 Maret 2026, di Jalan Bulu Lasiai, Kelurahan Balangnipa, Sinjai Utara. Tersangka N terlibat perselisihan dengan korban berinisial E (36) yang merupakan adik iparnya sendiri. Kejadian dipicu oleh kesalahpahaman terkait penggunaan mesin cuci di rumah orang tua tersangka. Dalam situasi emosi yang memuncak akibat perdebatan, tersangka memukul korban menggunakan tangan kanan yang mengenai pelipis kiri korban, menyebabkan luka robek dan pendarahan sesuai hasil Visum et Repertum dari UPTD Puskesmas Balangnipa.
Dalam pertimbangannya, Jaksa melihat sisi kemanusiaan tersangka. N merupakan seorang wiraswasta yang menjadi tulang punggung keluarga dan memiliki tanggungan seorang anak berusia 10 tahun yang masih sangat membutuhkan perhatian dan sosok ayah.
Persetujuan RJ ini diberikan berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020 dengan pertimbangan matang:
1. Hubungan Keluarga: Tersangka dan korban memiliki hubungan kekerabatan (ipar) yang kini telah saling memaafkan secara tulus.
2. Baru Pertama Kali: Tersangka belum pernah dihukum, dibuktikan dengan penelusuran SIPP di PN Sinjai, Bulukumba, Takalar, dan Watampone yang menunjukkan hasil nihil.
3. Ancaman Pidana: Pasal 466 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP memiliki ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan (di bawah 5 tahun).
4. Pemulihan Keadaan: Telah terjadi kesepakatan perdamaian tanpa syarat pada 11 Mei 2026 di Rumah Restorative Justice Kejari Sinjai, di mana korban telah memaafkan tersangka secara sukarela.
Kajati Sulsel, Dr. Sila H. Pulungan, memberikan apresiasi atas upaya damai ini. “Perkara ini memenuhi syarat karena adanya perdamaian yang tulus dari pihak korban. Kehadiran tokoh masyarakat juga mendukung hal ini demi menciptakan ketentraman. Kita harap ini mengembalikan harmoni keluarga dan keadaan semula di masyarakat," tegasnya.
Kajati memerintahkan Kejari Sinjai untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif dan mengeluarkan tersangka dari tahanan.
Makassar, 18 Mei 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL