Respon Cepat Kajati Sulsel Terbitkan Penetapan Barang Sitaan 25 Kg Kokain Asal Selayar Resmi Dimusnahkan

Respon Cepat Kajati Sulsel Terbitkan Penetapan Barang Sitaan 25 Kg Kokain Asal Selayar Resmi Dimusnahkan

KEJATI SULSEL, Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menghadiri acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis kokain dengan berat sekitar 25 Kg (tepatnya 21,266 Kg berat kotor). Barang bukti tersebut merupakan hasil temuan warga di wilayah hukum Polres Kepulauan Selayar.

Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan pada Senin, 16 Maret 2026, mulai pukul 16.00 Wita bertempat di Halaman Ditresnarkoba Polda Sulsel. Turut hadir dalam acara pemusnahan ini Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko, serta sejumlah perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sulawesi Selatan.

Langkah Tegas Kejaksaan Sesuai Amanat Undang-Undang

Pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan dari amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan Pasal 91 ayat (2) UU tersebut, diatur bahwa penyidik wajib memusnahkan barang bukti narkotika paling lama 7 (tujuh) hari setelah mendapat surat penetapan dari kejaksaan.

Merespons permintaan pemusnahan dari pihak penyidik, Kajati Sulsel Didik Farkhan mengambil langkah tegas dan cepat dengan memerintahkan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar untuk segera menerbitkan Surat Penetapan Pemusnahan Barang Sitaan Narkotika (NAPZA-4) .

Instruksi ini langsung ditindaklanjuti Kejari Selayar dengan dikeluarkannya Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-442/P.4.28/Enz.1/03/2026 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar. Melalui surat ketetapan tersebut, status barang sitaan dugaan Narkotika Golongan I jenis kokain seberat 21,266 Kg secara resmi ditetapkan untuk dimusnahkan.

"Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, kami di Kejaksaan langsung bergerak cepat menginstruksikan Kejari Kepulauan Selayar untuk segera menerbitkan Penetapan Status Barang Sitaan (A4). Ini adalah bukti nyata bahwa tidak ada ruang dan kompromi bagi peredaran gelap narkotika di wilayah Sulawesi Selatan,” kata Didik Farkhan.

“Temuan 25 Kg kokain ini adalah ancaman besar, dan pemusnahan hari ini merupakan wujud soliditas dan sinergitas tanpa batas antara Kejaksaan, Kepolisian, TNI, dan seluruh elemen masyarakat dalam melindungi generasi penerus bangsa," sambung Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi.

Kronologi Singkat Penemuan Kokain

Penemuan narkotika jenis kokain ini bermula pada Minggu, 8 Maret 2026, ketika seorang warga setempat menemukan sebuah karung yang terapung di pesisir Pantai Barat Dusun Bansiang, Desa Mekar Indah, Kabupaten Kepulauan Selayar. Saat diperiksa, karung tersebut memuat 7 buah sepatu dan 20 bungkusan plastik bertuliskan "BUGATTI" yang berisi benda berwarna putih mencair.

Temuan yang mencurigakan tersebut langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian. Keesokan harinya, Senin (9/3/2026), Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Selayar turun ke lokasi untuk melakukan interogasi awal, mengamankan barang bukti seberat bruto 21,266 Kg tersebut, dan membawa sampelnya ke Laboratorium Forensik. Peristiwa penemuan ini kemudian dicatat secara resmi dalam Laporan Polisi tertanggal 16 Maret 2026.

Makassar, 16 Maret 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL

Bagikan tautan ini

Mendengarkan