Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Di Kejaksaan Tinggi Papua

Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Di Kejaksaan Tinggi Papua

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., melaksanakan kunjungan kerja ke wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Papua pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Kedatangan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Dr. Jefferdian, S.H., M.H., beserta jajaran di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua. Penyambutan berlangsung dengan penuh kehangatan melalui prosesi adat Papua, berupa pemasangan mahkota adat di kepala serta menginjakkan kaki di atas piring sebagai bentuk penghormatan dan penerimaan tamu dalam tradisi adat setempat.

Dalam arahannya kepada seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Papua, Dr. Kuntadi menekankan pentingnya menjaga integritas, profesionalisme, soliditas, serta komitmen dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, khususnya di bidang tindak pidana khusus.

Beliau menyampaikan bahwa dinamika institusi yang berdampak terhadap kepercayaan masyarakat harus diterima secara dewasa sebagai bahan introspeksi dan momentum untuk melakukan perbaikan. Namun, kondisi tersebut tidak boleh memperlambat penanganan perkara. Kepercayaan masyarakat harus dijawab melalui kinerja nyata yang bersih, profesional, dan terukur.

Lebih lanjut, beliau mengingatkan bahwa setiap insan Adhyaksa tidak selalu dapat memilih pimpinan, rekan kerja, tempat penugasan, maupun perkara yang ditangani. Akan tetapi, setiap pegawai senantiasa memiliki pilihan untuk menentukan sikap dengan tetap menjunjung tinggi kedisiplinan, profesionalisme, integritas, serta loyalitas kepada institusi dan negara.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus juga menegaskan pentingnya menjaga soliditas dan menghindari ego sektoral. Keberhasilan merupakan keberhasilan bersama, baik sebagai tim maupun sebagai institusi. Sementara itu, setiap kekurangan harus dijadikan bahan evaluasi bersama, bukan alasan untuk saling menyalahkan.

Dalam pelaksanaan tugas, seluruh insan Adhyaksa diingatkan untuk senantiasa berpegang teguh pada Tri Krama Adhyaksa sebagai pedoman dalam bekerja, bertindak, dan mengambil keputusan. Penegakan hukum harus mampu menyeimbangkan keadilan yang tersurat dan tersirat, sebagaimana pesan mendalam yang terkandung dalam Mars Adhyaksa.

Jam Pidsus menekankan bahwa penegakan hukum harus dilaksanakan secara tegas, humanis, dan berkeadilan, dengan tetap memperhatikan proporsionalitas serta kepekaan terhadap rasa keadilan masyarakat. Setiap perkara memiliki karakteristik yang berbeda sehingga penanganannya harus didasarkan pada ekspose yang menyeluruh, analisis yang cermat, serta antisipasi terhadap berbagai risiko sejak tahap awal.

Menutup arahannya, Dr. Kuntadi menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari banyaknya perkara yang diangkat, melainkan dari kualitas penyelesaian perkara serta besarnya keadilan dan manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial