KEJATI PAPUA LAKSANAKAN TAHAP II PERKARA DUGAAN KORUPSI LPMP PAPUA DISERAHKAN KE KEJARI JAYAPURA
Kejaksaan Tinggi Papua melalui Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Papua. Selanjutnya, perkara tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jayapura untuk dilakukan proses penuntutan.
Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menjamin kepastian hukum, transparansi, serta akuntabilitas penanganan perkara tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran di sektor pendidikan.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, perkara ini selanjutnya akan memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagai wujud nyata penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.