SUPERVISI PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA UMUM DI KEJAKSAAN NEGERI NABIRE
Bertempat di Ruang Aula Lantai 2, telah dilaksanakan kegiatan supervisi oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Papua, Dr. Lapatawe B. Hamka, S.H., M.H., terhadap penanganan perkara tindak pidana umum di Kejaksaan Negeri Nabire.
Kegiatan supervisi ini meliputi pemeriksaan, evaluasi, dan monitoring atas seluruh perkara tindak pidana umum yang ditangani, baik perkara yang masih dalam tahap penyidikan dan penuntutan, perkara yang sedang berjalan di persidangan, maupun perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).