SUPERVISI PENANGANAN PERKARA PIDANA UMUM DAN PENGELOLAAN BARANG BUKTI DI KEJARI BIAK NUMFOR

SUPERVISI PENANGANAN PERKARA PIDANA UMUM DAN PENGELOLAAN BARANG BUKTI DI KEJARI BIAK NUMFOR

Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Papua, Dr. Lapatawe B. Hamka, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi A dan C Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Papua melaksanakan kegiatan Supervisi Penanganan Perkara Pidana Umum serta Pengelolaan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Biak. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, turut dilakukan pengecekan Barang Bukti berupa 2 unit Kapal Penangkap Ikan berbendera Filipina yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan