Koordinasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika  Bersama Penyidik Polda Papua

Koordinasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika Bersama Penyidik Polda Papua

Kejaksaan Tinggi Papua melalui Kepala Seksi D Bidang Tindak Pidana Umum, Dr. Kusufi Esti Ridliani, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan koordinasi penanganan perkara Tindak Pidana Narkotika bersama penyidik Polda Papua. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antar aparat penegak hukum dalam rangka pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Papua

Bagikan tautan ini

Mendengarkan