ASISTEN BIDANG PEMBINAAN
dasar hukum:peraturan jaksa agung ri nomor per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan ri.peraturan kejaksaan ri nomor 6 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan jaksa agung ri nomor per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan ri.peraturan kejaksaan ri nomor 1 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan jaksa agung ri nomor per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan ri.asisten bidang pembinaan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan atas manajemen, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana, perpustakaan, pengelolaan pegawai, keuangan dan piutang negara, perlengkapan dan pengelolaan atas barang milik negara yang menjadi tanggung jawabnya, organisasi dan tata laksana, pengelolaan data dan statistic kriminal, penerapan dan pengembangan tekhnologi informasi, pelaksanaan evaluasi dan pelaksanaan program reformasi birokrasi serta memberikan dukungan pelayanan tekhnis dan administrasi bagi seluruh satua ...