Kejati Sulsel Fasilitasi Mediasi Penyelesaian Aset Negara Kemendes PDTT dengan Pemprov Sulsel
KEJATI SULSEL, Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, memimpin langsung Rapat Permohonan Mediasi terkait penyelesaian permasalahan aset antara Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) Republik Indonesia dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan.
Rapat mediasi ini digelar pada hari Kamis, 16 April 2026, bertempat di Ruang Rapat Lantai 2, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Pelaksanaan mediasi ini menindaklanjuti permohonan dari Kepala Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal Makassar berdasarkan Surat Perintah (SP-2) Nomor: PRINT-308/P.4/Gph/03/2026 tanggal 02 Maret 2026.
Kegiatan ini turut dihadiri secara langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman beserta jajaran Pemprov Sulsel, serta Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sulsel, Riyadi Bayu Kristianto beserta tim Jaksa Pengacara Negara (JPN). Selain itu, Inspektur Jenderal Kemendes PDTT, Masyudi, turut hadir dan mengikuti jalannya rapat secara virtual.
Dalam arahannya, Kajati Sulsel Dr. Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan komitmen institusinya untuk memfasilitasi penyelesaian masalah ini dengan sebaik-baiknya. Ia meminta agar rapat mediasi ini dapat menghasilkan win-win solution atau solusi terbaik bagi kedua belah pihak, mengingat permasalahan aset ini melibatkan dua institusi pemerintahan.
"Posisi Kejati Sulsel melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam hal ini bersifat netral. Kehadiran kami di sini adalah untuk memberikan pendapat hukum serta memfasilitasi titik temu yang mengedepankan asas kemanfaatan bagi negara dan kepastian hukum bagi kedua institusi," ujar Dr. Didik Farkhan.
Sementara itu, Sekda Sulsel Jufri Rahman menyambut baik langkah mediasi yang diinisiasi oleh Kejati Sulsel. Ia berharap pertemuan ini dapat memberikan hasil dan titik terang terbaik atas polemik aset yang terjadi. Ia juga mengapresiasi peran aktif Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang selalu responsif dalam memberikan pendampingan hukum kepada Pemprov Sulsel, tidak hanya pada kasus ini, melainkan juga pada sejumlah persoalan hukum lainnya.
"Saat ini, kami lebih banyak menempuh penyelesaian masalah dengan pendampingan Jaksa Pengacara Negara. Oleh karena itu, kami menyampaikan terima kasih kepada Kejati Sulsel yang sudah memfasilitasi kami dengan bantuan Jaksa Pengacara Negara. Semoga mediasi hari ini bisa memberikan hasil yang terbaik bagi semua pihak," ungkap Jufri Rahman.
Melalui upaya mediasi ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terus mewujudkan peran aktifnya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, khususnya dalam hal penyelamatan aset negara dan penyelesaian sengketa antar instansi pemerintah di luar jalur litigasi.
Makassar, 16 April 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL