Kejati Sulsel Gelar FGD Penguatan Kelembagaan Bidang Pidana Militer Bahas Optimalisasi Penanganan Perkara Koneksitas

Kejati Sulsel Gelar FGD Penguatan Kelembagaan Bidang Pidana Militer Bahas Optimalisasi Penanganan Perkara Koneksitas

KEJATI SULSEL, Makassar– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyelenggarakan kegiatan Diskusi Kelompok Terarah (Focus Group Discussion/FGD) bertajuk “Penguatan Kelembagaan Bidang Pidana Militer di Wilayah Kerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan".Acara ini berlangsung dengan khidmat di Baruga Adhyaksa Kejati Sulsel pada hari Kamis (16/4/2026).

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan efektivitas penanganan perkara koneksitas yang melibatkan subjek hukum militer dan sipil, serta mengoptimalkan peran kelembagaan Bidang Tindak Pidana Militer (Pidmil) di daerah.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menyoroti pentingnya landasan hukum yang kuat dalam penanganan perkara koneksitas.

“Hukum acara koneksitas ke depannya akan diatur secara lebih rinci melalui Peraturan Pemerintah. Sesuai dengan Pasal 35 dalam UU Kejaksaan, Jaksa Agung memiliki wewenang penuh untuk mengkoordinir penuntutan perkara koneksitas tersebut. Oleh karena itu, kami mengundang para pakar pada hari ini untuk memberikan sumbangsih pemikiran dan saran konstruktif,"* ujar Didik Farkhan.

Sebelum meninggalkan tempat untuk menghadiri agenda kedinasan lain, Kajati Sulsel menyampaikan harapannya agar diskusi ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan rekomendasi strategis bagi institusi.

Turut memberikan arahan dalam FGD tersebut, Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Sesjampidmil), Dr. Chaerul Amir. Ia menekankan peran strategis Bidang Pidmil, terutama di tengah masifnya kegiatan pembangunan daerah yang kerap melibatkan sinergi antara sipil dan militer (TNI).

“Kegiatan pembangunan di berbagai kabupaten/kota saat ini banyak melibatkan unsur TNI. Jika di kemudian hari timbul masalah hukum yang bersinggungan antara sipil dan militer, di sinilah letak urgensi serta tugas dan wewenang Bidang Pidana Militer, baik di tingkat Kejati maupun Kejagung. Kehadiran Pidmil ini diutamakan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi atau fraud,"* tegas Chaerul Amir.

Diskusi ini menghadirkan pakar-pakar hukum terkemuka sebagai narasumber untuk membedah aspek hukum koneksitas secara mendalam, antara lain: Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.H (Pakar Hukum) dan Dr. Fajrul, S.H., M.H (Ketua Pusat Kajian Kejaksaan pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin). Jalannya diskusi dipandu secara interaktif oleh Dr. Andi Sundari selaku moderator.

Kegiatan FGD ini turut dihadiri secara langsung maupun daring oleh berbagai pemangku kepentingan strategis, di antaranya: Mayjen TNI M. Ali Ridho (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) yang hadir secara daring, Sukarman Sumarinton (Kajati Sulawesi Barat), Prihatin (Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel), Para Asisten di lingkungan Kejati Sulsel, Perwakilan Oditurat Militer. Polisi Militer (POM) TNI, baik dari matra Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), maupun Angkatan Udara (AU). Jajaran Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) serta pegawai Kejaksaan di wilayah hukum Kejati Sulsel, Sultra, dan Sulbar yang mengikuti secara daring.

Melalui penyelenggaraan FGD ini, Kejaksaan RI berharap terbangun kesepahaman dan kesamaan tindak lanjut antara penyidik sipil, penyidik militer, serta Oditurat Militer guna memastikan penegakan hukum perkara koneksitas berjalan profesional, proporsional, dan berkeadilan.

Makassar, 16 April 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL

Bagikan tautan ini

Mendengarkan