JAKSA MENYAPA KEJATI PAPUA BAHAS DAMPAK DAN SANKSI HUKUM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

JAKSA MENYAPA KEJATI PAPUA BAHAS DAMPAK DAN SANKSI HUKUM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Kejaksaan Tinggi Papua melalui Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan Jaksa Menyapa yang disiarkan secara langsung melalui RRI Jayapura. Dalam kegiatan tersebut, hadir sebagai narasumber Dr. Kusufi Esti Ridliani, S.H., M.H., Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Papua, yang membawakan materi dengan tema “Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO): Dampak dan Sanksi Hukumnya”.
Kegiatan Jaksa Menyapa ini merupakan upaya Kejaksaan dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat agar lebih memahami bahaya dan konsekuensi hukum dari tindak pidana perdagangan orang, serta mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pelaporannya.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan