KEJAKSAAN TINGGI PAPUA DAN PEMPROV PAPUA TENGAH TEKEN PKS APIP-APH, DORONG TATA KELOLA PEMERINTAHAN BERSIH DAN BEBAS KORUPSI
Kejaksaan Tinggi Papua bersama Pemerintah Provinsi Papua Tengah menggelar kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH). Acara yang berlangsung di Aula Kantor Gubernur Papua Tengah ini dibuka secara resmi oleh Gubernur Papua Tengah, Bapak Meki Nawipa, S.H.
Kegiatan ini tidak hanya berfokus pada penandatanganan kerja sama strategis, namun juga dirangkai dengan Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) dan pembahasan mengenai tindak pidana korupsi serta mitigasi risiko kerugian keuangan negara di wilayah Papua Tengah.
Penandatanganan PKS oleh Pemeintah Provinsi Papua Tengah dalam hal ini Gubernur Provinsi Papua Tengah Meki Nawipa dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Hedrizal Husin,S.H.,M.H, ini menjadi wujud sinergitas nyata antara APIP dan APH dalam memperkuat sistem pencegahan dan penanganan tindak pidana korupsi, sekaligus menjadi landasan kolaboratif untuk mengoptimalkan pengawasan dan penegakan hukum.
Sementara itu, melalui program JAGA DESA, Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam mengawal pengelolaan dana desa agar tepat sasaran, transparan, dan bebas dari penyimpangan. Sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan desa agar semakin cakap dalam menyelenggarakan tata kelola keuangan desa yang akuntabel.
Diskusi mengenai mitigasi risiko kerugian keuangan negara turut memperkaya kegiatan ini, dengan harapan dapat meningkatkan kapasitas perangkat daerah dalam mengelola anggaran secara efisien dan bertanggung jawab.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen kuat Kejaksaan Tinggi Papua bersama Pemerintah Provinsi Papua Tengah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Papua Tengah.