Laporan Capaian Kinerja Satgas PKH Presiden RI Prabowo Subianto
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
SIARAN PERS
Nomor: PR –853/011/K.3/Kph.3/10/2025
Laporan Capaian Kinerja Satgas PKH
Presiden RI Prabowo Subianto
Senin 6 Oktober 2025, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan Laporan Capaian Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Kegiatan ini digelar bersamaan dengan penyerahan aset barang rampasan negara kepada PT Timah Tbk.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto hadir dan menyaksikan kegiatan simbolis ini bersama Menteri Pertahanan RI, Para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Para Pimpinan Lembaga Negara, Kepala BPKP, Wakil Ketua Pengarah dan Anggota Pengarah Satgas PKH, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Pelaksana Satgas PKH, Direktur dan Komisaris PT Timah Tbk, serta Forkopimda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beserta jajaran.
Jaksa Agung mengungkapkan data per 1 Oktober 2025, Satgas PKH berhasil melakukan penertiban kawasan hutan pada sektor:
- Kawasan Perkebunan, dengan cara penguasaan kembali terhadap kawasan hutan seluas 3.404.522,67 ha (tiga juta empat ratus empat ribu lima ratus dua puluh dua koma enam tujuh hektare).
Dari total luasan kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai tersebut, Satgas PKH telah melakukan penyerahan dan penitipan kebun sawit kawasan hutan seluas 1.507.591,9 ha kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) yang telah terbagi menjadi 4 (empat) tahapan.
Dari jumlah tersebut, sisa penguasaan yang belum diserahkan seluas 1.814.632,64 ha, sedang dalam proses verifikasi untuk diserahkan pada tahap berikutnya kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
“Berdasarkan Kajian Indikasi Nilai yang dilakukan oleh Direktorat Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada Kementerian Keuangan, Satgas PKH telah berhasil melakukan penguasaan kembali tanah dan kebun sawit seluas 3,22 juta hektare dengan indikasi nilai total sekitar Rp150 triliun atau sekitar Rp46,55 juta per hektare berdasarkan perhitungan kajian indikasi nilai secara cepat,” ujar Jaksa Agung.
- Kawasan Pertambangan, saat ini Satgas PKH secara bersamaan sedang melakukan penertiban kawasan hutan di sektor pertambangan dan telah berhasil mengidentifikasi 5.342,58 ha (lima ribu tiga ratus empat puluh dua koma lima delapan hektare) yang diketahui beroperasi tanpa melalui mekanisme yang ditentukan terkait Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang tersebar di Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara.
Selanjutnya, Satgas PKH telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah entitas perusahaan yang melakukan Kegiatan usaha di kawasan hutan pada sektor pertambangan yang beroperasi tanpa melalui mekanisme yang ditentukan terkait PPKH dengan total luasan yang berhasil diverifikasi seluas 2.709,02 ha yang tersebar di 7 provinsi.
Terhadap luasan yang dapat diverifikasi tersebut per tanggal 01 Oktober 2025, Satgas PKH telah berhasil melakukan penguasaan kembali terhadap kawasan hutan seluas 5.209,29 ha atas 39 entitas perusahaan/korporasi.
- Aktivitas Penebangan Liar (Illegal Logging), berdasarkan hasil pemantauan dan informasi awal yang diterima, terdapat praktik illegal logging di kawasan hutan produksi seluas kurang lebih 21.000 ha yang terletak di Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat, sejak tahun 2023 hingga tahun 2025.
Aktivitas penebangan tersebut hingga kini masih terus berlangsung, dengan luas area yang telah dirambah mencapai kurang lebih 500 hektare, dan seluruhnya berada di dalam kawasan hutan yang semestinya dilindungi oleh ketentuan hukum kehutanan;
Kejaksaan memandang bahwa dugaan kegiatan illegal logging ini bukan hanya persoalan pelanggaran administratif atau perizinan, tetapi telah menyentuh ranah pidana yang berdampak serius terhadap lingkungan hidup dan keberlanjutan sumber daya hutan negara dan akan mengusut tuntas dugaan kegiatan illegal logging.
Jakarta, 6 Oktober 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Hp. 085778764196
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id