Dua Perkara Disetujui Restorative Justice, Tersangka Akan Jalani Kerja Sosial
kejaksaan tinggi papua melalui asisten tindak pidana umum mengajukan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) kepada jaksa agung muda tindak pidana umum (jampidum). permohonan tersebut diajukan terhadap dua perkara, yaitu perkara dengan tersangka atas nama roni dimbau dari kejaksaan negeri mimika yang disangka melanggar pasal 362 kuhp (pencurian), serta perkara dengan tersangka atas nama rusman dari kejaksaan negeri jayapura yang disangka melanggar pasal 385 ke-4 kuhp (penyerobotan tanah). permohonan rj ini dipaparkan dalam forum yang dipimpin langsung oleh direktur a pada jampidum, didampingi oleh kasubdit eksekusi dan eksaminasi, kasubdit penuntutan, kasubdit prapenuntutan, serta para kasi wilayah. hadir pula dalam forum tersebut kepala kejaks ...