(Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004)
Kejaksaaan dengan kuasa Khusus dapat bertindak baik didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah
Jaksa Agung Tindak Pidana umum adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan di bidang yustisial dan mengenai tindak pidana umum yang diatur di dalam dan di luar KUHP
Jaksa Agung Tindak Pidana Umum mempunyai tugas dan wewenang melakukan prapenuntutan, penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan lepas bersyarat dan tindak pidana lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung
Asisten Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melakukan pengendalian, prapenuntutan, penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap keputusan lepas bersyarat dan tidakkan hukum lain dalam perkara tindak pidana umum di daerah hukum Kejaksaan Tinggi
Seksi Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melakukan pengendalian dan atau melaksanakan prapenunutan, pemeriksaan tambahan, penunutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan, bersyarat terhadap lepas bersyarat dan tindak hukum lainnya dalam perkara tindak pidana umum didaerah Kejaksaan Negeri