(Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004)
Kejaksaaan dengan kuasa Khusus dapat bertindak baik didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah
Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan di bidang yustisial dan mengenai tindak pidana khusus
Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan tindak pidana lainya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung
Asisten Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas melaksanakan sebagaian tugas Kejakaan dibidang yustisial yang menyangkut tindak pidana khusus di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Jaksa Agung / Kepala Kejaksaan Tinggi
Seksi Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas melakukan pengendalian kegiatan penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan tambahan, penunutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap keputusan lepas bersyarat dan tidakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana umu di daerah hukum Kejaksaaan Negeri yang bersangkutan