Jadi Tersangka, Pendukung Johannes Rettob Ancam Blokade Bandara Mozes Kilangin dan Pelabuhan Pomako

7 Maret 2023 - TIMIKA - Status tersangka korupsi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob oleh Kejaksaan Tinggi Papua menuai protes dan ancaman dari para pendukungnya.

Ribuan warga pendukung Plt Bupati Mimika itu turun ke jalan hingga menggelar aksi massa di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Selasa (7/3/2023).

Simpatisan Johannes Rettob dari Kerukunan Keluarga Besar Jayawijawa (KKBJ) yang berdomisili di Mimika juga menyampaikan pernyataan sikap.

Isinya, di antaranya berisi ancaman akan melumpuhkan Timika, mulai blokade bandara Mozes Kilangin hingga Pelabuhan Pomako.

Berikut tuntutan KKBJ yang disampaikan oleh Max Murib:

1. Meminta Kejati Papua mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
2. Kejati Papua stop kriminalisasi Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob.
3. Apabila tuntutan tidak dipenuhi maka kami (KKBJ) akan melumpuhkan kota Timika dengan menutup akses Bandara Mozes Kilangi dan pelabuhan Pomako.

Max Murib mengatakan, KKBJ sebagai pendatang di negeri ini prihatin atas kejadian yang menimpa Johannes Rettob.

"Mimika sudah maju dan banyak perubahan yang kami rasakan saat ini melalui pemimpin bapak Johannes," kata Max kepada Tribun-Papua.com.

Ia mengimbau semua pihak agar segera menghentikan kriminalisasi atas kasus tersebut.

"Johannes adalah anak Timika suku Kamoro dan pantas dibela apalagi kinerjanya sangat bagus," tuturnya.

Pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan membela Johannes untuk membangun Mimika yang lebih baik.

"Kita tetap mendukung dan membela Johannes apapun itu terjadi," pungkasnya.

DI Jayapura, Kejaksaan Tinggi Papua menyatakan proses penetapan tersangka Plt Bupati Mimika Johannes Rettob telah memenuhi bukti dan sesuai prosedur.

"Pada Intinya kami mau meluruskan terkait pemberitaan yang dibilang KPK dan Polda menghentikan penyelidikan kasus itu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua, Aguwani, kepada wartawan, Selasa (7/3/2023) di Jayapura.

Aguwani menjelaskan, apabila Polda Papua atau KPK melakukan penyidikan kasus yang sama terhadap Johennes Rettob, maka pastinya pihaknya menerima surat pemberitahuan.

Karena itu, Aguwani heran soal anggapan pendukung Johannes Rettob yang menuding Kejaksaan menyalahi prosedur.

Sejatinya, kata dia, penegak hukum saat akan memulai penyidikan sebauh kasus, akan memberitahukan ke jaksa penuntut umum soal dimulainya penyidikan.

Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Pelaksana Johannes Rettob sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada 26 januari 2023.

Johannes Rettob diduga terlibat dalam korupsi pengadaan pesawat dan helikopter saat dirinya menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika pada 2015.

Total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan Rp 43 miliar.

Diketahui, proses sidang perkara korupsi dengan terdakwa Johannes Rettob akan digelar pada Kamis 9 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Jayapura.

Kejaksaan Tinggi Papua selaku penuntut umum dalam perkara itu, mengharapkan Johannes Rettob hadir dan mengikuti proses hukum apabila memang merasa tidak bersalah.

Sebab, kata Aguwani, fakta persidangan adalah penentu perkara dinyatakan benar atau salah.(Sumber : papua.tribunnews.com)
Admin KT Ppaua
273

Tinggalkan komentar

Alamat email dan Nomor Handphone Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib diisi *

Pejabat Struktural

WITONO,S.H.,M.Hum

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua

SUFARI, S.H.,M.Hum

Wakil Kepala Kejaskaan Tinggi Papua

I WAYAN EKA MIARTHA,S.H.,M.H.

Asisten Pembinaan

ERWIN PURBA, S.H

Asisten Intelijen

RIYADI,SH

Asisten Tindak Pidana Umum

SUTRISNO MARGI UTOMO,SH,MH

Asisten Tindak Pidana Khusus

SUHENDRA,SH

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara

DASATRIADI ANDHARU HARIMUTRI,SH

Asisten Tindak Pidana Militer

RIVANDA SITEPU,SH,MH

Asisten Pengawasan

ADHITYA TRISANTO SH,MH

KEPALA SUB BAGIAN TATA USAHA

Maklumat Pelayanan

IMG

Layanan

JEJAK PENDAPAT

Bagaimana menurut pendapat anda tentang sistem dan kualitas pelayanan publik di Kejaksaan Tinggi Papua?

Lihat Hasil
Get In Touch

Jl. Anggrek No.6 Tanjung Ria Base G, Jayapura Utara, Jayapura, Papua.

0361 261438

kejaksaantinggipapua@gmail.com

Follow Us

© KEJAKSAAN TINGGI PAPUA. All Rights Reserved. Design by Kurotama